Senin, 29 April 2013


Hubungan perilaku kejahatan dengan pemerintah



Terdapat hubungan korelatif antara fenomena kejahatan dan penyimpangan level mikro-messo dengan kuat-lemahnya negara. Saat kekuatan negara berkurang, yang mengakibatkan berkurang pula kontrol negara atas perilaku berbagai elemen kemasyarakatan, maka kejahatan dan penyimpangan pada level mikro-messo meningkat. Sebaliknya, negara yang kuat akan mampu menjangkau berbagai fenomena mikro-messo tersebut dan menetralisirnya tanpa takut atau khawatir kehabisan tenaga saat muncul ekses-ekses ikutannya.
            Jika negara menguat atau amat kuat, kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa suatu tindakan aktif (commission) dalam rangka melanggar hak-hak warga negara dengan atau tanpa mengindahkan sistem hukum yang ada. Sebaliknya, jika negara melemah sebagaimana terlihat dewasa ini, maka kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa pembiaran (omission) terkait dengan kejahatan dan penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak lain, khususnya yang berada pada level messo-mikro.
            Semakin besar niat untuk menghindarkan diri melakukan kejahatan ataupun penyimpangan negara, diperkirakan akan semakin banyak muncul hambatan, yang salah satunya berasal dari elemen-elemen dalam negara itu sendiri.
            Terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan entitas sebesar negara, kemungkinan solusi terbaik adalah melalui konsolidasi sosial-politik antar-elemen-elemen non-negara, dan bukan dengan membawanya ke jalur hukum.
            Apabila disebut sebagai preposisi kriminologis, hal itu mengingat gaya berpikir preposisi-preposisi tersebut yang berbeda dengan preposisi hukum yang lebih melihat dan bersandar pada ada-tidaknya ketentuan normatif serta diperlukannya acara dan proses beracara yang tepat dalam rangka menggunakan ketentuan tersebut. Preposisi kriminologis juga berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia mengingat preposisi ini dalam beberapa hal melihat pelanggaran hak asasi manusia sebagai sesuatu yang tak terhindarkan serta melekat dalam dinamika negara dan, bahkan, dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
           
Sistem dalam Negara

            Negara baru bisa berjalan dan berfungsi jika secara simultan dan komplementer menjalankan berbagai sistem yang secara inklusif dan eksklusif memang merupakan kewenangan dan porsi negara untuk menjalankannya. Sistem tersebut adalah sistem politik, sistem ekonomi, serta sistem hukum. Masih menjadi perdebatan, apakah terkait sistem-sistem lain, negara juga memiliki kewenangan dan porsi sebesar tiga sistem sebelumnya; katakanlah menyangkut sistem sosial, sistem budaya, sistem adat (ada pula yang menyatukannya dengan sistem budaya), sistem agama, sistem keamanan,  serta sistem perilaku (terdapat kalangan yang tidak menyetujui penyebutan tentang hal ini). Khusus mengenai sistem politik dan sistem ekonomi sendiri, ada yang menyebutnya sebagai sistem ketatanegaraan serta sistem moneter.
            Mengapa disebut sistem, karena pada dasarnya terjadi proses pengolahan atas inputguna menjadi output yang dikehendaki dan, setelah memasuki tingkatan dampak, akan kembali menjadi sumber input. Dalam konteks tersebut, maka sistem politik dapat dikatakan merupakan sistem yang mengolah variabel-variabel yang diperlukan dalam rangka dihasilkannya suatu keputusan, kebijakan, atau tindakan politik tertentu. Adapun pengolahnya adalah para partisipan yang aktif dalam sistem politik seperti pemerintah yang berkuasa, parlemen, partai politik, maupun individu ataupun lembaga yang biasa dikelompokkan menjadi entah itu kelompok pengawas (oversight group) kelompok penekan (pressure group), atau kelompok kepentingan (interest group).
            Terkait sistem ekonomi, maka partisipannya adalah pemerintah itu sendiri, parlemen, komisi persaingan usaha, pasar, asosiasi-asosiasi terkait berbagai bidang usaha dan usahawan, pemodal, maupun masyarakat konsumen itu sendiri. Mereka berinteraksi dalam suatu sistem ekonomi dan menghasilkan keluaran berupa.
            Terkait sistem hukum, yang dilihat adalah berbagai proses dan interaksi dalam rangka pembentukan, evaluasi, dan penerapan hukum seiring dengan niatan melakukan kriminalisasi atau dekriminalisasi terkait perilaku tertentu. Hal tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, berbagai komisi yang terkait dengan hukum, parlemen, media massa, serta masyarakat sendiri selaku subjek hukum.
            Tentu saja, dalam rangka pergulatan atau interaksi dalam ketiga sistem tersebut, selalu akan terjadi situasi menang-kalah, berhasil-gagal, terpenuhi-tidak terpenuhinya aspirasi serta kepentingannya, dilanjutkan dengan timbulnya perasaan seperti senang-sedih, jengkel-bangga, dan sebagainya. Meskipun demikian, apabila yang muncul justru perasaan sebagai korban (felt victimized), maka ada kemungkinan proses atau interaksi dalam sistem tersebut sebenarnya berlangsung tidak transparan (sehingga banyak hal menjadi tidak terbuka), curang, tidak etis, tidak adil atau diskriminatif, ataupun telah direkayasa agar berakhir dengan hasil tertentu yang dikehendaki.
            Amat mungkin, perasaan sebagai korban tersebut merupakan sesuatu yang individual sifatnya. Jika demikian, hal itu tidak dibicarakan di sini. Yang menjadi fokus pembahasan ini adalah situasi viktimisasi yang  mengimplikasikan orang dalam jumlah yang besar atau massal dan hampir dapat dipastikan dilakukan (secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung) oleh pihak yang mewakili negara.
            Selain proses dan interaksi dalam masing-masing sistem, negara juga bertugas mengkoordinasikan dan mensinergikan ketiganya. Persoalan sistem mana yang didahulukan, kepentingan apa yang ditonjolkan, adalah persoalan pilihan kebijakan yang tak jarang harus diputuskan secara strategik. Walau demikian, sebenarnya negara dapat saja dituding telah berbuat tidak adil, karena memberikan preferensi tanpa dasar yang kuat.

Hubungan Kejahatan Dengan Tingkat Ekonomi


Hubungan Kejahatan Dengan Tingkat Ekonomi


Sebelum Menghubungkan Migrasi dengan Kejahatan ada baiknya dulu kita mengetahui arti dari Migrasi
Migrasi Penduduk / migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain, berjarak jauh dan terbentuk dalam kelompok yang besar yang tujuannya adalah menetap di suatu daerah. Migrasi melintasi perbatasan wilayah, provinsi, negara, atau internasional. Secara historis gerakan ini nomaden, sering menyebabkan konflik yang signifikan dengan penduduk pribumi dan perpindahan mereka atau asimilasi budaya. Hanya beberapa orang nomaden telah mempertahankan bentuk gaya hidup di zaman modern. Migrasi terus dalam bentuk kedua migrasi sukarela dalam satu kawasan, negara, atau di luar dan migrasi spontan (yang meliputi perdagangan budak, perdagangan manusia dan pembersihan etnis). Orang-orang yang bermigrasi ke wilayah yang disebut imigran, sementara pada titik keberangkatan mereka disebut emigran. Populasi kecil bermigrasi untuk mengembangkan suatu wilayah dianggap batal penyelesaian tergantung pada latar belakang sejarah, kondisi dan perspektif disebut sebagai pemukim atau koloni, sementara populasi pengungsi oleh imigrasi dan kolonisasi disebut pengungsi.
Migrasi disebut juga dengan mobilitas penduduk yang definisi nya sama yaitu perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk terbagi dua yaitu bersifat nonpermanen atau sementara misalnya turis baik nasional maupun manca negara, dan ada pula mobilitas penduduk yang bersifat permanen atau menetap di suatu daerah. Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi.
Di Indonesia terjadi migrasi antara dari desa ke kota dengan pengharapan penduduk yang berada di desa migrasi ke kota agar mendapatkan kehidupan yang layak dengan bekerja di kota.
Seperti yang diketahui Perdagangan manusia (trafficking) melalui jalur migrasi telah menjadi salah satu bentuk kejahatan transnasional yang marak dalam dekade ini. Dari segi kuantitas, jumlah korban trafficking menunjukkan angka yang mengerikan.
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) memperkirakan korban perdagangan perempuan berkisar antara 700,000 hingga dua juta orang setiap tahunnya. Bureau of Public Affairs US Department of State dalam laporannya tahun 2003 menyebutkan bahwa setiap tahunnya sebanyak 800.000 – 900.000 manusia telah diperdagangkan dengan tujuan memasok pasar industi seks dan pasar tenaga kerja murah. Tidak hanya marak dari segi kuantitas, nilai transaksi kejahatan trafficking juga menggiurkan. PBB memperkirakan pemasukan setiap tahun dari industri ini mencapai US$7 milyar. Bahkan trafficking diyakini sebagai sumber pemasukan ketiga terbesar dari aktivitas kejahatan transnasional, setelah narkotika dan penjualan senjata api.
Sementara itu kawasan Asia Tenggara merupakan sumber dari sepertiga kasus trafficking global. Angka di atas menunjukkan bahwa meskipun perdagangan manusia bukan merupakan fenomena baru, trend global menunjukkan peningkatan kasus trafficking setiap tahunnya dan perempuan merupakan korban terbanyak perdagangan manusia. Lalu bagaimana memotret kerentanan perempuan dalam persoalan perdagangan manusia?.
Secara global, korban perdagangan manusia beragam mulai dari perempuan, laki-laki, remaja, anak perempuan hingga bayi. Namun perempuan masih menempati jumlah dengan porsi terbesar sebagai korban trafficking. Hal ini menujukkan adanya viktimisasi (victimization) perempuan sebagai korban dalam persoalan perdagangan perempuan. Namun perlu dipahami bahwa persoalan perdagangan perempuan termasuk dalam fenomena gunung es, dimana angka yang tidak terlihat jauh lebih banyak daripada yang terlihat di permukaan. Maksudnya adalah pendataan terhadap korban trafficking hanya dapat dilakukan jika ada tindakan pelaporan dari korban maupun keluarga korban. Sementara dalam realitanya persoalan trafficking yang tidak dilaporkan jauh lebih besar. Selain itu perbedaan persepsi antara para pemangku kepentingan di pemerintahan dalam memaknai trafficking, misalnya antara kepolisian, disnaker, keimigrasian, menjadi persoalan dalam pendefinisian korban trafficking. Seringkali delik hukum yang dikenakan untuk kasus trafficking berhimpitan dengan persoalan penempatan tenaga kerja. Akibat dari berbagai persoalan tersebut. pendataan tentang korban trafficking mengalami kendala akurasi dan validitas. Data korban trafficking yang dihimpun oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut pada akhirnya mengalami perbedaan.
Isu viktimasi terhadap perempuan sebagai korban trafficking juga terjadi ketika viktimisasi dilakukan melalui tindakan mengkriminalkan aktivitas migrasi perempuan yang sejatinya dilakukan sebagai strategi untuk bertahan hidup. Perempuan migran dianggap sebagai pelaku kriminal karena bermigrasi dengan cara dan prosedur yang illegal. Terkait dengan hal ini, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa kasus perempuan calon migran mengetahui atau menyetujui proses migrasi illegal yang terjadi, misalnya pemalsuan usia dan status untuk dokumen keberangkatan. Namun di sisi lain, tidak sedikit juga migran perempuan yang berangkat secara legal namun dalam perjalanan mereka diselundupkan dan diperdagangkan. Perempuan migran dengan karakteristik inilah yang lebih tepat disebut sebagai korban trafficking.
Persoalan kerentanan perempuan inilah yang kemudian menjadi hal penting lainnya dalam melihat persoalan perdagangan perempuan sebagai bagian dari fenomena globalisasi. Perempuan dan laki-laki, khususnya migran mempunyai pengalaman berbeda dalam menghadapi dan merespons persoalan perdagangan perempuan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh kerentanan (vulnerability) yang mereka miliki, yang diantaranya dikarenakan konsekuensi dari kebijakan yang diskriminatif. Kerentanan perempuan sebagai korban trafficking disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya terkait dengan adanya praktek-praktek sosial budaya di masyarakat yang diskriminatif terhadap perempuan sehingga menjadikan mereka termarginalisasi dalam berbagai sektor, baik ekonomi, sosial dan pendidikan. Mitos kawin muda atau kawin paksa, yang terjadi di berbagai negara menjadikan perempuan terbatas dalam memanfaatkan kesempatan ekonomi dan pendidikan. Dalam usia yang relatif muda, para perempuan sudah harus berkutat dengan pekerjaan domestik yang membatasi mobilitasnya. Akibatnya, perempuan cenderung miskin dan tidak berpendidikan.
Faktor lain yang meningkatkan kerentanan perempuan sebagai korban trafficking dalam konteks globalisasi adalah adanya persepsi di daerah/negara tujuan bahwa perempuan adalah komoditi yang dapat dipertukarkan dan diperjualbelikan. Isu komodifikasi perempuan sebenarnya bukanlah isu baru. Isu ini telah berkembang paada awal era class-divided society. Pada era yang ditandai dengan perkembangan kapitalisme global, suatu sistem yang mendasarkan pada produksi komoditas, menjadikan persoalan perdagangan perempuan semakin marak. Persepsi bahwa perempuan sebagai komoditi semakin menguat seiring dengan maraknya industri hiburan dan seks. Perempuan dan anak-anak dijadikan komoditas seksual yang dapat diperjualbelikan dengan dipekerjakan sebagai model, bintang film dan wanita penghibur di bar atau restoran. Akibatnya industri seks, prostitusi dan pornografi berkembang pesat dan meraup untung milyaran dolar.
Komodifikasi perempuan terutama sebagai objek seks muncul seiring dengan filosofi laissez-fair dan neoliberalisasi yang dikandung oleh globalisasi. Filosofi tersebut menekankan pada konsep marketisasi, konsumerisme dan individualisme sebagai cirinya. Ketiga konsep tersebut menghasilkan logika bahwa segala hal dapat dikomersilkan dan dikomoditikan, termasuk perempuan. Ini menunjukkan bahwa jenis pekerjaan tersebut menekankan penggunaan femininitas dan seksualitas untuk meraup keuntungan. Dengan tujuan membayar hutang, beberapa negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika didorong oleh organisasi internasional seperti IMF dan Bank Dunia untuk mengembangkan berbagai industri yang menstimulasi perkembangan industri seks tersebut. Hal tersebut menunjukkan komodifikasi perempuan melalui prostitusi telah menjadi strategi pembangunan industri turisme dan hiburan di beberapa negara.
Potret kerentanan perempuan dalam isu perdagangan manusia sebagai konsekuensi globalisasi di atas menunjukkan bahwa aktivitas migrasi internasional saat ini lebih kompleks sehingga rentan terhadap peluang terjadinya perdagangan manusia, khususnya perempuan. Sebagai pihak yang rentan terhadap pengaruh globalisasi, perempuan telah menjadikan migrasi sebagai pilihan untuk bertahan hidup. Persoalannya, aktivitas migrasi perempuan yang mendorong terjadinya feminisasi migrasi seringkali tidak berjalan sesuai prosedur sehingga dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan transnasional. Kondisi ini semakin kompleks ketika perempuan sendiri telah menjadi pihak yang rentan sebagai korban kejahatan (viktimisasi), akibat perlakuan marginalisasi di keluarga dan masyarakat serta persepsi yang berbeda di daerah tujuan migrasi akan komodifikasi perempuan. Akibat berbagai hal tersebut, perempuan telah menjadi korban kejahatan perdagangan manusia yang sebenarnya melanggar hak asasi manusia. Kejahatan tersebut telah merenggut hak untuk merdeka dan mencari penghidupan yang layak sekaligus berpotensi mendorong terjadinya kekerasan berbasis gender dalam keluarga. Berbagai hal di atas menunjukkan bahwa globalisasi, migrasi dan perdagangan perempuan bukanlah fenomena yang netral gender, melainkan fenomena yang mempengaruhi diskursus ideologi gender, relasi gender dan posisi perempuan di tengah sistem ekonomi politik dunia yang hegemon dan maskulin.

Hubungan Migrasi terhadap Ekonomi


Hubungan Migrasi terhadap Ekonomi


Ekonomi adalah sebuah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga manusia sebagai
mahluk sosial yang berusaha mencari nafkah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan juga kebutuhan hidup keluarganya. Hampir semua persoalan manusia tidak jauh dan tidak terlepas dari kegiatan ekonomi. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani “oikos” yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “nomos” yang berarti “peraturan, aturan, hukum” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Dengan demikian erat kaitannya ekonomi dengan manusia karena manusia secara langsung dan tidak langsung menerapkan ekonomi di dalam kehidupannya sehari-hari dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Banyak cara manusia dalam usahanya mendapatkan uang atau pun meningkatkan perekonomiannya, salah satunya adalah dengan bekerja. Manusia sejak kecil diberi pendidikan dengan maksud dapat menjadi bekal untuk bekerja ketika dewasa. Namun kenyataanya tidak sedikit orang yang putus sekolah karena mereka tidak mampu secara materi. Akibatnya mereka mencari pekerjaan yang memang tidak memerlukan pendidikan akhir yang tinggi. Jika mereka tidak bisa mendapatkan pekerjaan, mungkin mereka akan mengemis atau mengamen. Hal itu jelas membuktikan bahwa manusia akan melakukan apa pun demi mendapatkan uang untuk dapat menghidupi dirinya atau pun keluarganya. Karena mau tidak mau, apapun itu, akan selalu berhubungan dengan uang. Semua membutuhkan uang. Secara tidak langsung, pendidikan juga berpengaruh dalam penentuan pekerjaan yang nantinya akan mereka dapat. Walaupun ada juga orang yang tidak mengenyam sekolah sampai tinggi, karena mereka sangat ulet dan gigih, mereka bisa sukses. Sayangnya hal ini tidak terjadi pada setiap orang yang putus sekolah atau bagi mereka yang hanya mengenyam pendidikan rendah.

Contoh nya dalah seperti pada saat letusan gunung Merapi yang belum lama ini terjadi dan dampaknya masih bisa dirasakan sampai saat ini. Beberapa kali lahar dingin datang dan membuat masyarakat yang terkena dampaknya harus kehilangan rumah. Sementara mereka memiliki keluarga yang harus diberi tempat tinggal dan tempat perlindungan. Pada saat kejadian pun, mereka tidak sempat untuk menyelamatkan barangbarang berharga mereka. Ini adalah contoh dampak ekonomi yang dikarenakan faktor bencana alam. 

Dalam keadaan demikian, manusia yang seharusnya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jadi tidak bisa lagi melakukan hal itu di daerahnya. Dan bisa jadi manusia melakukan migrasi dalam rangka mencari sesuatu yang tidak lagi didapatkannya di  daerah asalnya. Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik atau negara (migrasi internasional). Dengan kata lain migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. Arus migrasi ini berlangsung sebagai tanggapan terhadap adanya perbedaan pendapatan antara kota dan desa. Namun pendapatan yang dimaksud bukanlah pendapatan aktual, melainkan penghasilan yang diharapkan (expected income).

Dapat dikatakan bahwa salah satu faktor yang menarik perhatian manusia untuk melakukan migrasi ke daerah lain adalah faktor ekonomi. Dengan migrasi, manusia akan menemukan sebuah komunitas baru. Manusia akan kembali melakukan sosialisasi terhadap lingkungannya yang baru. Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu. Hal tidak mudah bagi mereka yang memang kurang bisa bersosialisasi dengan baik di masyarakat. Padahal banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari sosialisasi. Manusia akan bisa mendapatkan banyak koneksi (link) untuk mendapatkan banyak informasi yang menguntungkan diri mereka. Seperti halnya pekerjaan. Apabila mereka bermigrasi ke suatu daerah dalam rangka mencari pekerjaan, maka dengan memiliki koneksi dengan orang lain maka mereka bisa mendapatkan banyak informasi mengenai pekerjaan yang dapat membantu mereka.

Migrasi membuat manusia harus mengenal kembali lingkungan baru mereka seperti halnya mereka mulai mengenal lingkungan tempat tinggal mereka yang dulu. Apabila mereka sudah mendapatkan sesuatu yang mereka butuhkan di lingkungan baru mereka, maka mereka akan menempati lingkungan tersebut dalam waktu yang relatif lama. Seperti yang sudah disebutkan di atas, manusia mencari penghasilan yang menurut mereka sesuai sampai bermigrasi ke daerah yang menurut mereka menjajikan, maka mereka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk dapat mengumpulkan uang. Sewaktu-waktu mereka mengirimkan sebagian dari hasil pendapatan mereka untuk keluarga mereka di daerah asalnya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang terus menjadi tali di antara mereka yang bertempat tinggal di tempat yang berbeda.

Hubungan Manusia Dengan Masyarakat


Hubungan Manusia dengan Masyarakat



Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan - kepentingantersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Dimana ada masyarakat disitu ada hukuHukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.

Alasan Masyarakat mematuhi hukum :

-    Karena orang merasakan bahwa peraturan -  itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
-    Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional. Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran – kesukaran orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.